Pengumuman seleksi PPPK Guru akan dilakukan 8 Oktober 2021. Hasil pengumuman dapat dicek melalui di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. “Rencananya pengumuman (hasil seleksi kompetensi I) akan diundur hari Jumat, 8 Oktober 2021,” kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Anang Ristanto. Ia menambahkan, pengumuman hasil dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB melalui YouTube Kemendikbud.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan 8 Oktober 2021. Peserta dapat mengecek hasil pengumuman di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Dikonfirmasi Kompas.com, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Anang Ristanto mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada 8 Oktober 2021. “Rencananya pengumuman (hasil seleksi kompetensi I) akan diundur hari Jumat, 8 Oktober 2021,” kata Anang melalui WhatsApp, Senin (4/10/2021). Ia menambahkan, pengumuman hasil dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 melalui YouTube Kemendikbud.
Cara cek pengumuman PPPK Guru
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan bahwa pengumuman seleksi kompetensi PPPK guru akan disampaikan melalui laman PPPK Kemdikbud.
“Betul. Pengumuman akan disampaikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Seleksi kompetensi PPPK Guru
Seleksi kompetensi PPPK Guru akan terbagi menjadi tiga tahap.
Seleksi pertama
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Seleksi kedua
Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Seleksi ketiga
Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.